Jumat, 22 September 2017

Polres Bandara Soetta Tangkap 2 Pengedar Pil PCC

Polres Bandara Soetta Tangkap 2 Pengedar Pil PCC

Polres Bandara Soetta menangkap dua pengedar pil PCC

AFBCASH INDONESIA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kota Tangerang mengamankan 950 butir obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC). Ratusan barang tersebut didapat dari dua pengedar di salah perumahan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku adalah NZT (60) dan perempuan berinisial DN (42). Keduanya mengaku sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir di sejumlah tempat hiburan di daerah Jakarta.

Mereka menjualnya secara bebas tanpa ada  resep atau melalui prosedur yang seharusnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus 2017 dari hasil pengembangan kasus wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.


"Jadi mereka ini sudah masuk DPO(Daftar Pencarian Orang) setelah kami penyelidikan mendalam," katanya, Jumat 22 September 2017.

Bandar bola - Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara menggerebek rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip.

"Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin," tutur Martua.

Game Casino - Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotoprika, penyidik menjerat pelaku dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan seta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

AFBCASH INDONESIA, Agen, Agent, Bandar bola Terpercaya, Betting, Bola, Game Casino, Judi Indonesia, Online, Terbaik, Terpercaya, 

0 komentar:

Posting Komentar